Ciputat Mencatat Rekor Terbanyak Mutasi Kendaraan Se Banten



Cipasera - Sebanyak  11.379 unit kendaraan tercatat resmi pindah pelat ke provinsi Banten  sejak diluncurkan Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 11 Juli 2025.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, sepeda motor mendominasi mutasi kendaraan dengan sebanyak 4.693 unit, disusul minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.

“Dari 12 UPTD Samsat, Ciputat mencatat mutasi terbanyak dengan 2.561 unit, sedangkan paling sedikit di Samsat Malingping hanya 47 unit,” kata Rita seperti dikutip Antara, Selasa 16/9/2025.

Rita menambahkan,  program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 itu berlaku hingga 31 Oktober 2025. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah ke depan,” ujarnya.

Rita mengingatkan warga untuk tidak menunda. “Kami mendorong warga segera memutasi kendaraannya sebelum masa programnya berakhir,” katanya.(red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel