Kejati Banten Siap Mediasi "Sengketa" Jalan BRIN Serpong

 
     Jalan yang disengketakan. 

Cipasera -  Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna mengungkapkan, intitusinya ingin menjadi jembatan antara  masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal penutupan jalan Brin di Serpong, Tangsel. 

Hal itu agar kedua belah pihak bisa saling mengerti. Dialog bisa digelar terbuka, adil dan tak merugikan pihak manapun  sehingga tidak  mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan negara Republik Indonesia.

"Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif," kata Rangga di Serang, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Ditambahkan oleh Rangga, Kejati Banten  bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang. Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik.

Pihaknya mengaku siap membantu Pemprov Banten untuk membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," ucapnya.

Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Kota Tangerang Selatan, kawasan ini juga berperan sebagai jalur akses masyarakat. Beberapa waktu lalu terjadi penolakan jalan tersebut dan hingga kini belum ada penyelesaikan yang kontrukstif. (Red/sp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel