Debt Colector " L " Akhirnya Ditahan. Dijerat Pasal 335, 212 dan 216

 
     

Cipasera  -  Debt Colector berinisial L (36) ditangkap polisi akibat melawan saat hendak dimediasi oleh Polwan di daerah Pakulonan, Kelapa Dua, Kab  Tangerang. 

Hal itu dibenarkan  Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan pihaknya sudah bergerak mengamankan L dan sudah pula menahannya.

"Saat ini Tersangka (L) telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/10//2025).

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan ,  bahwa tersangka  L dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335kata  KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," kata Wira. 

Sebelumnya viral di medsos, sekelompok debt colector terlihat bersitegang hendak menarik mobil. Dengan arogan, salah satu debt colector berkata kasar dan arogan kepada Polwan yang hendak memediasi Polsek. Tapi debt colector menolak dan terjadi insiden "adu mulut" yanc tak menyenangkan bagi polisi. (Red/dt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel