Status PSN PIK 2 Dicabut. Hartarto : Propertinya Jalan Terus
Cipasera - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus pengembangan Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Adapun, Permenko Nomor 16 Tahun 2025 sendiri resmi ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam beleid tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus.
Padahal awalnya, Proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk ke dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226 sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024.
Awalnya pengembangan PIK 2 yang diumumkan masuk daftar PSN baru pada 18 Maret 2024. Nilai investasi pengembanan PIK sebagai PSN dilaporkan mencapai Rp65 triliun. Di samping itu, pengembangan Kawasan PIK 2 diproyeksikan sebagai PSN juga akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan soal dicabutnya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Ia menyatakan kalau dihapusnya proyek PIK 2 seluas 1786 Ha milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dari PSN karena Pemerintah sudah melakukan kajian.
"Sudah ada kajian," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan kalau yang dicabut dari PSN adalah pengembangan program pariwisata di Kawasan PIK 2, bukan properti. Walhasil investasi bakal terus berlanjut.
"Yang dikasih kan sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja. Investasi sih jalan terus, enggak ada pengaruhnya," ucap dia. (Red/bn/SU)