Kementerian Hukum Banten Berikan Penyuluhan KUHP Baru di SMA Muhammadiyah Pamulang
Cipasera -Dalam upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini, SMA Muhamadyah 25 Pamulang, Tangerang menggelar Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Senin 24/11/25.
Kegiatan edukatif ini merupakan wujud kolaborasi strategis antara Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Acara yang dilaksanakan di Laboratorium Seni dan Budaya SMA Muhammadiyah 25 Pamulang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Hartono Rahimi dengan Narasumber Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Marsinta Saurma Triaty Simanjuntak, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten Edy Wahyono.
Dalam sambutan pembukaannya, Hartono menekankan urgensi pemahaman hukum bagi siswa sebagai bekal penting dalam bermasyarakat. “Kami menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Pengetahuan tentang KUHP baru sangat penting. Bukan semata tentang bagaimana agar kita terhidar dari masalah hukum, tetapi juga tentang membentuk karakter siswa agar sadar, patuh, dan bertanggung jawab pada hukum kita," ujar Hartono.
Marsinta Saurma Triaty Simanjuntak atau yang biasa dipanggil Sinta menjelaskan, secara komprehensif mengenai latar belakang dan filosofi perubahan KUHP, serta pasal-pasal baru yang relevan dengan remaja dan sanksi pidana alternatif. Sementara itu, Edy Wahyono memberikan materi spesifik mengenai bullying dan konsekuensi hukumnya.
Sesi ini menarik perhatian besar dari peserta karena bullying menjadi isu yang sangat dekat dengan lingkungan sekolah. Edy Wahyono menjelaskan bagaimana tindak pidana bullying diatur dalam KUHP Baru dan undang-undang terkait, serta pentingnya pencegahan dan pelaporan.
Selain itu, peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui berbagai pertanyaan yang diajukan, menandakan kesadaran kritis mereka terhadap isu-isu hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus terjalin sebagai bentuk edukasi hukum, agar tercipta masyarakat yang taat dan melek hukum.(ris)
