Dugaan Korupsi Minyak Goren, Kejat Tahan Direktur BUMD Banten
Cipasera - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Plt Direktur PT ABM YU dan A.A.W Direktur PT KAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah 2025. PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) merupakan BUMD, sedangkan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) mitra kerjanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kedua tersangka yakni Y.U dan A.A.W langsung ditahan.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Rangga seperti dikutip Antara, Senin 24/11/2025.
Rangga menambahkan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan guna mempercepat proses pembuktian dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.
Dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan agar para tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan.
Rangga menjelaskan konstruksi perkara yang membelit tersangka, yakni berawal dari penandatanganan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng Non DMO CP8/CP10 senilai Rp20,4 miliar oleh Y.U dan A.A.W menggunakan skema pembayaran SKBDN.
Namun hingga saat ini minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, sedangkan dana telah cair pada 27 Maret 2025 dan diduga digunakan A.A.W untuk kepentingan lain.
Atas perbuatan tersebut, kata Rangga, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, masing-masing juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menyatakan, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan proses penyidikan,” tegas Rangka.
Dalam menangani kasus ini, Kejati melakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (Red/ant)
