TPA Cipeucang Disidak Pejabat KLH, Puluhan Truk Sampah "Ngungsi" Di Jaletren.

Puluhan Truk sampah di Jaletreng 

 Cipasera - Sehari setelah warga Serpong unjuk rasa menyoal pengeloaan sampah TPA Cipeucang  di DPRD Tangerang Selatan, Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanifah Dwi Nirwana, sidak ke TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (20/12).

Sidak tersebut tentu saja mengagetkan banyak aparat kebersihan. Tiba - tiba puluhan armada angkut sampah tak terlihat di lokasi. Kabarnya, truk - truk sampah disimpan di lahan kosong Jaletreng, Taman Tekno BSD. Netizen yang memergoki truk tersebut segera menayangkan di medsos. 

Alhasil, sidak   Hanifah Dwi berjalan mulus. Tak terlihat truk di TPA Cipeucang  sehingga tak melanggar sanksi KLH lagi.

Hanifah Dwi mengatakan, sidaknya kali ini  untuk memastikan tindak lanjut penanganan masalah sampah di Kota Tangerang Selatan.

Hanifah ingin memastikan tahapan penanganan sampah dan pelaksanaan sanksi administratif yang telah ditetapkan Kementerian LH terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan.

"Perhatian publik saat ini tertuju pada Kota Tangerang Selatan dalam penanganan sampah. Kami ingin memastikan Pemkot Tangsel sudah melaksanakan tahapan yang ditetapkan oleh Bapak Menteri," kata Hanifah kepada wartawan di Cipeucang, Sabtu 20/12/2025.

Meskipun pihaknya memberi sanksi administrasi, kata Hanifah, pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat.

Ditegaskan oleh Hanifah,  penanganan sampah di Tangsel harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 TPS 3R, dua TPST, serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan.

Terkait penutupan operasional TPA Cipeucang, Hanifah mengatakan,  sanksi itu 180 hari yang  seharusnya sudah tersedia landfill baru dan seluruh area penampungan terbuka (open dumping.

"Kami akan  laporkan kepada Bapak Menteri. kondisi yang ada. Mudag- mudahan  ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara pantas dan tidak menimbulkan dampak lingkungan," katanya.(red/cn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel