Mantan Kadis LH Tangsel Dituntut 12 Tahun Penjara, Direktur PT EPP 14 Tahun

Sidang tuntutan kasus pengelolaan sampag
Cipasera - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025, menuntut eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dihukum 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Tangerang Selatan Mardian Fajar dan Kejati Banten Subadri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/1/2026).
Mardian mengatakan, Wahyunoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto pasal tindak pidana korupsi. “Menghukum terdakwa Wahyunoto Lukman dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Mardian saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ichwanudin.
Selain Wahyunoto, Jaksa juga menuntut Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti 14 tahun penjara. Sedangkan, mantan Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dituntut paling rendah, 6 tahun penjara.
Sidang majelis hakim yang berlangsung hingga malam itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda, yakni terdakwa Wahyunoto, Zeki Yamani dan Tubagus Apriliadhi masing-maing Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tak hanya itu, tiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, terdakwa Wahyunoto Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, Zeki Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun dan Sukron Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Dikatakan oleh JPU Mardian, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
JPU dalam dakwaannya, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan para terdakwa lainnya dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. PT Ella Pratama Perkasa yang tidak memenuhi syarat dan tak memiliki dump truk dimenangkan dalam tender.
Lantaran tak punya pengalaman, PT EEP kemudian mengalihkan pekerjaan utama kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun, pekerjaan itu gagal karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Setelah diprotes massa, Wahyunoto memfasilitasi penggunaan lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya Zeky Yamani mengeksekusi dana operasional sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadi. Dari jumlah itu, pihak pengelola lahan hanya menerima Rp1,3 miliar. Sementara Sukron menerima pencairan 100 persen nilai kontrak melalui SP2D.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.682.959.360. Kerugian itu berasal dari selisih pembayaran proyek dengan realisasi pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Setelah tuntutan, pekan depan sidang akan memberikan ruang bagi terdakwa untuk membacakan pledoi. (Red/ tc dan kmp)