Dosen Hukum Turnya, SH : Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel Bentuk Ingkar Keadilan
Cipasera – Perlakuan istimewa terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, yang terlambat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), dinilai sebagai preseden buruk dan bentuk nyata kemunduran penegakan disiplin aparatur negara.
Hal itu diungkapkan Turnya, S.H., M.H, Dosen Hukum Unpam. Dia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip etik, persamaan di hadapan hukum.
“Jika benar seorang Sekda mendapatkan perlakuan khusus atas pelanggaran disiplin, maka ini bukan lagi soal teknis upacara, tetapi sudah masuk pada persoalan serius: pembusukan sistem hukum dan administrasi negara dari dalam,” tegas Turnya.
Menurutnya, Sekretaris Daerah adalah pejabat strategis yang bertanggung jawab langsung terhadap pembinaan disiplin ASN. Ketika pejabat setingkat Sekda justru melanggar, lalu tidak dikenai konsekuensi yang setara, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum administratif.
“Ini contoh buruk bagi ribuan ASN. Bagaimana mungkin bawahan dituntut disiplin jika atasannya justru dilindungi? Ini adalah praktik standar ganda yang berbahaya dan menciptakan ketidakadilan struktural,” ujarnya.
Turnya menekankan bahwa Undang-Undang ASN dan peraturan disiplin pegawai tidak mengenal istilah ‘jabatan kebal sanksi’.
“Dalam negara hukum, jabatan bukan tameng. Siapa pun yang melanggar harus diproses. Jika tidak, maka kita sedang membangun birokrasi feodal, bukan birokrasi modern,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa apabila Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, maka, Pemerintah daerah patut diduga melindungi pelanggaran disiplin,
Telah terjadi pelemahan sistem pengawasan internal, dan terdapat indikasi kuat rusaknya komitmen reformasi birokrasi.
Turnya mendesak, Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terbuka, Wali Kota Tangerang Selatan mengambil sikap tegas dan transparan, BKD/BKPSDM menegakkan aturan disiplin tanpa pandang jabatan.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka jangan heran jika publik semakin tidak percaya pada birokrasi. Ketika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, di situlah negara mulai kehilangan wibawanya,” pungkas Turnya. (red/t)
