Peprov Banten Stop Izin Pertambangan. Akan Dibentuk Satgas Kabupaten/Kota
Cipasera – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin pertambangan di wilayahnya.
Demikian hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam keterangannya kepada pers, Dimyati Natakusumah mengatakan, moratorium ini bersifat sementara dan merupakan bentuk penundaan izin hingga sistem pengelolaan pertambangan dibenahi secara menyeluruh.
Dia menambahkan, adapun persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, antara lain, aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Hal itu, merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat.
”Belajar dari bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Inilah antisipasinya, yang dilakukan mitigasinya oleh Pemprov, ” ujar mantan Bupati Padeglang ini.
Untuk itu, Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas.
Wagub menilai, pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) mencakup kewajiban reklamasi pascatambang untuk mencegah longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem lainnya.
”Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Pengawasan terpadu dan tindakan tegasakan diperkuat Pemprov Banten. Untuk itu pemprov akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pembinaan dan pengawasan usaha Pertambangan di kabupaten/kota. (Ris/btv)
