Kritik Pers Terhadap Pejabat dan ASN Dilindungi Hukum
Cipasera - Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pemberitaan dan kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin atau tidak memberikan teladan yang baik kepada bawahannya merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan dilindungi hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai media kontrol sosial. Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
ASN dan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan umum karena menjalankan fungsi pelayanan publik serta menggunakan anggaran negara. Oleh sebab itu, perilaku, etika, dan kedisiplinan ASN dan pejabat publik sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media massa.
Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.
“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan ASN atau pejabat publik. Pers justru menjalankan mandat undang-undang sebagai kontrol sosial agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberi contoh yang baik kepada bawahannya,” ujar Turnya.
Lebih lanjut, Turnya menegaskan bahwa pejabat publik harus menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat dan siap diawasi oleh publik.
“ASN dan pejabat publik digaji oleh negara, menggunakan anggaran publik, dan menjalankan kewenangan publik. Maka sudah seharusnya mereka siap diawasi dan dikritik oleh masyarakat melalui media massa,” tegasnya.
Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN berlandaskan prinsip akuntabilitas dan etika jabatan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan ASN terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis.
Turnya juga mengingatkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang berbasis fakta merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum.
“Selama wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik—berimbang, akurat, serta memberikan hak jawab—maka tidak ada ruang hukum untuk mempidanakan pers. Kritik media bukan delik pidana, melainkan koreksi untuk perbaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukum yang tersedia telah diatur secara tegas dalam sistem hukum pers.
“Jika ada keberatan atas pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan intimidasi atau pelaporan pidana. Negara hukum tidak boleh alergi terhadap kritik,” pungkas Turnya.
Hak pers untuk memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama pemberitaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan kepentingan publik, maka pers tidak dapat dibungkam dengan dalih apa pun.
Dengan demikian, pers harus tetap berdiri independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip demokrasi dan pengawasan oleh Dewan Pers.
