Sidang Korupsi KUR BTN BSD. Persyaratan Kredit Dikirim Melalui Aplikasi

 
     Saat selesai sidang korupsi KUR.

Cipasera - Sidang dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif sebesar Rp 13,6 miliar  di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.  

Dalam sidang yang dihadiri tiga  terdakwa, yakni mantan pejabat BTN Cabang BSD—Mohamad Ridwan, Hadeli, dan Galih Satria Permadi tersebut, menampilkan saksi Dinar Widiya Mustikasari, yang dicatut namanya untuk pengajuan kredit. 

Dinar Widiya Mustikasari dalam kesaksiannya mengungkapkan, awal mula pencatutan namanya untuk pengajuan KUR. Dinar,   salah satu  direktur anak perusahaan milik Indra Jaya itu mengaku diminta mengajukan kredit karena perusahaan Indra sudah tidak lagi lolos BI Checking.

“Indra meminta saya mengajukan KUR untuk kebutuhan bayar karyawan dan operasional. Karena kasihan, saya membantu,” kata Dinar dihadapan Majelis hakim, Rabu 21/1/2025.

Setelah itu, ia kemudian diminta menghubungi pihak BTN,  Galih dan Ridwan, untuk melengkapi persyaratan pengajuan kredit. Dinar bersama Indra lalu mendatangi kantor BTN BSD dan bertemu dengan Hadeli, Galih, dan Ridwan.

Dalam pertemuan tersebut,  disepakati  pengajuan krefit senilai Rp450 juta dengan agunan kendaraan milik Indra yang sebelumnya dibaliknamakan.

Menurut Dinar,  proses pengajuan kredit dinilainya  janggal. Sebab tidak ada survei usaha yang dilakukan secara menyeluruh. Dokumen persyaratan kredit  hanya dikirim melalui aplikasi pesan singkat, sementara usaha bengkel yang dijadikan dasar pengajuan KUR disebut hanya formalitas.

“Saya diperintahkan mengajukan usaha bengkel dekat rumah Indra. Tapi uangnya bukan  untuk bengkel tapi ditransfer ke rekening perusahaan dan rekening pribadi Indra,” ungkap Dinar. 

Dan, kata Dinar,  dana KUR yang cair langsung masuk ke rekening Indra, istrinya, dan perusahaan. Angsuran kredit sempat dibayar menggunakan dana perusahaan selama dirinya masih bekerja.

Dari sidang kesaksian Dinar, tampak jelas penyelewangan  KUR untuk UMKM oleh para pegawai bank begitu mudahnya. Sidang pun ditunda, untuk dilanjutkan beberapa waktu kemudian. (Red/bd)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel