Selama Ramadhan, Walikota Tangsel Larang Tempat Hiburan, Petasan dan Sahur On The Road

 

Cipasera - Seperti tahun lalu, pada  bulan suci Ramadan 1447 H /2026  Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga mengadakan kegiatan sahur on the road dan menyalakan petasan di seluruh wilayah Tangsel. 

Larangan tersebut diberlakukan  untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat selama berpuasa.

Hal itu dikatakan Walikota Tangsel Benyamin di Tangsel belum lama ini. Dia  menerangkan, kebijakan  tersebut  diambil untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. 

Tak hanya ketentrawan warga yang diatur,  jam operasional warung makan juga diberlakukan, di mana warung hanya diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan penutup tirai.

Sementara itu,  aktivitas seluruh tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, discotik di Tangsel juga dilarang beroperasi selama Ramadan.

Menyinggung  stok pangan, Benyamin mengatakan, cukup baik. Di pasar tetap aman pangan tersedia. Stok sembako melimpah  guna mencegah gejolak harga selama bulan puasa. Meski demikian, masyarakat diminta  untuk menahan diri dalam konsumsi. 

"Puasa  yang sesungguhnya adalah mengedepankan kesederhanaan pengendalian diri," kata Benyamin. " Mari ciptakan  Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Tangsel,” ujarnya. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel