Warga Minta Sat Pol PP Tangsel Tutup Pabrik Pengelola Beton.

 

Cipasera - PT Adhimix , pabrik pengelolaan beton  di Jalan Buntu, Rawa Mekar Jaya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan sejak 16 hingga 23  Februari 2026 aktivitas produksi terlihat berhenti total.  Garisc polisi masih terpasang di sekitar area mesin. Di lokasi, hanya petugas keamanan yang berjaga.

Namun managemen tetap aktif. Ini terlihat sejumlah kendaraan karyawan terparkir di dalam area pabrik, namun kendaraan operasional seperti mobil molen tidak terlihat.

Menurut keterangan sekuriti setempat, aktivitas produksi telah dialihkan ke cabang perusahaan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, sejak kejadian.

“Abis kejadian itu, udah nggak produksi. Semua unit dipindahin ke Cisauk,” tutur sekuriti paruh baya bernama Robin.

Insiden kebocoran tersebut menyebabkan debu material beterbangan hingga menjangkau permukiman warga di sekitar pabrik.

Warga sempat mengalami gangguan jarak pandang dan kepanikan akibat debu pekat yang menyelimuti lingkungan.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab teknis kebocoran maupun hasil evaluasi keselamatan fasilitas produksi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, ditandai dengan pemasangan garis polisi di area mesin. Meski demikian, Polres Tangsel belum menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik.

Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan juga belum mendapatkan respons. Kepala Plant PT Adhimix, Kundarto, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun langkah mitigasi yang diambil.

Di sisi lain, keberadaan pabrik yang berdampingan langsung dengan kawasan permukiman padat kembali memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.

Meski pabrik ini telah beroperasi sejak era Kabupaten Tangerang sebelum dimekarkan menjadi Kota Tangsel, namun perpanjangan izin produksi disebut tak pernah diajukan lagi.

Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR), kegiatan industri diatur melalui sistem zonasi yang ketat, termasuk persyaratan lokasi dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah operasional industri tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan zonasi dan perizinan yang berlaku.

Di tengah dugaan izin yang belum diperpanjang seperti itu, Sat Pol PP Tangsel belum juga  turun tangan. Padahal penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah harusnya dilakukan. "Sudah kewajiban Sat Pol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda," kata Harianto, warga Ciater. "Kami menantikan juga gebrakan Pol PP menutup pabrik."

Hingga berita ini tayang, Plt Kasat Pol PP belum ada keterangan. (Red/t/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel