Menang di MA, Pemprov Akan Tata Ulang Situ Rancagede.
Cipasera - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menata kembali Situ Rancagede setelah beberapa tahun dikuasai pihak swasta. Penataan itu dimulai dengan menginventarisasi masalah. Sebab disitu banyak pihak yang 'bermain'.
Hal itu dikatakan wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kab Serang. Keputusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).
Situ Rancagede yang menjadi objek gugatan kini milik Pemprov Banten. Saat ini, area Situ Rancagede menjadi kawasan industri. Untuk itu Dimyati akan membereskan hal - hal yang menghambat kemajuan Situ.
"Kita bereskan dulu hal paling potensial. Sebab awalnya ada pengusaha besar yang mengelola," kata mantan Bupati Pandeglang ini, Rabu (29/4/2026).
Dikatakan dengan tegas, bahwa banyak pihak yang bermain di Rancagede. Tapi Dimyati enggan menyebut sosok yang.bermain. Dia hanya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah itu, akan langsung mengeksekusi pengambilalihannya.
"Sudah inkrah, tapi masih dikuasai. Kita mau pelajari seperti apa putusannya secara detail, setelah itu kita kuasai. Kita nanti lihat pihak-pihak yang sudah menguasai lahan itu, kita inventarisasi," katanya.
Ditegaskan Dimyati, semua situ adalah milik negara. Namun, Pemprov akan membuka peluang bekerja sama untuk pengelolaan situ. (Red/dt)
"
