Diduga Vandalisme, Polisi Olah TKP Pencurian Pendeteksi Commuter Line di Stasiun Daru.
Cipasera - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengambil langkah hukum atas aksi vandalisme di Stasiun Daru-Parung Panjang, Kab Tangerang.
Hal itu dikatakan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo. "Betul, akan kita laporkan ke pihak berwajib (Kepolisian)," ujar Franoto kepada wartawan, Sabtu 9/5/2026.
Dia melanjutkan, pelaporan ke jalur hukum ini dilakukan sesuai dengan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang tindak pidana menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Pelaporan setelah pijaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pencurian kabel counting head axle counter oleh orang tidak dikenal di Km 50+5/6 pada lintas Daru–Parungpanjang.
Laporan awal adanya gangguan diterima pada Jumat sekitar pukul 01.38 WIB dari PPKA Stasiun Daru terkait gangguan pada sejumlah track circuit di jalur hulu maupun hilir.
Kemudian setelah penelusuran ditemukan tiga titik lokasi pencurian dengan total enam zona perangkat axle counter yang terdampak.Perangkat tersebut merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan perjalanan kereta api karena berfungsi mendeteksi keberadaan rangkaian kereta pada jalur.
Terkait hal itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, pihaknya sudah turun ke lokadi sejak Jumat (8/5).
"Kami mendatangi lokasi bersama dengan manajemen Stasiun Daru untuk memastikan penyebab terganggunya perjalanan," ujar Andi Muhamad, Sabtu 9/5/26.
Dalam proses pengecekan di lokasi, tim penyidik mendalami sejumlah jejak atas aksi pencurian oleh pelaku. (Red/t/an)
