Kata Pengamat: Diduga Oknum Pemkot Ada Main. Pilar Akan Tindak Proyek Pool Green Taxsi Tangsel

 
  Pilar Saat Sidak lokasi tempo hari. (Foto: TW)


Cipasera - Pembangunan pool Taxsi Green di Jalan Ciater, Tangerang Selatan  menjadi sorotan dan diduga ada permainan antara oknum Pemkot Tangsel  dan owner proyek Green Taxsi. Pasalnya, setelah lahan dikerjakan selama tiga bulan dan sudah mencapai 40 persen, pembangunannya dipertanyakan perizinannya setelah ada anggota dewan sidak (inspeksi mendadak). 

Sementara  secara terpisah, Wakil Walikota Pilar Saga Iksan  menyatakan untuk menindak dan  menutup proyek tersebut, Selasa 15/9/2026. 

Menurut Puji Iman Zarkasi, Warga Pamulang dan Ketua Lembaga Konsumen Tangsel, seharusnya sebelum membangun pool taksi, pihak owner pool taksi memiliki study atau kajian kelayakan lingkungan yang meliputi kesesuaian  RDTR (Rencana Detail TataRuang),  juga analisis munculnya dampak  sosial dan dampak Lalin (lalu lintas). 

"Di area lokasi proyek itu ada bundaran dan traffic light. Jalan sering macet akibat lampu merah. Bila disitu ada kendaraan pool taksi keluar masuk, diperkirakan akan tambah kemacetannya, " kata Puji kepada cipasera.com,  Selasa 15/9/2026.

Dampak lalin tersebut, tambah Puji, baru satu point dari  9 persyaratan bagi lolosnya penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) . "Jadi sebenarnya sangat berat untuk lolos. Tapi, yang cukup aneh, PBG belum ada tapi sudah dibangun. Orang bertanya, ada apa ini..."

Belum rampungnya  kajian proyek tersebut, Puji berharap pemerintah tegas menindak pengelola  proyek yang membandel ini. "Dari dampak lingkungan sangat jelas. Dampak kemacetan pasti terjadi," tegas Puji.

Sementara  Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Iksan saat dicegat wartawan di lantai 4 Gedung Walikota Tangsel, dia akan memerintahkan Sap Pol PP menindak pihak pengelola pembangunan pool taxi green di Ciater itu. 

Kata Pilar,  sebelumnya pihak pengelola komitmen untuk menghentikan kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi.

“Komitmen, ada tertulis. Tau -  tau masih jalan. Makanya saya perintahkan Kasatpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” kata Pilar, Selasa 15/9/26.

Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tidak melarang perusahaan untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan pembangunan maupun operasional harus mengikuti ketentuan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Menurut Pilar, proses perizinan untuk kegiatan di lokasi tersebut masih banyak yang harus dipenuhi. Secara tata ruang,  RDTR tidak menyalahi ketentuan.

Meski RDTR tak masalah tapi tidak serta-merta  kegiatan operasional bisa langsung berjalan. Masih terdapat persyaratan urgent yang lain yang harus dipenuhi, salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Belum bicara lalu lintas, memenuhi syarat atau enggak. Andalalin itu seperti apa, itu juga jadi pertimbangan kami,” katanya.  

Pemkot Tangsel, kata Pilar,  dipastikan  akan melihat dampak lingkungan serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi. Dan tegas  menyatakan, peruntukan lokasi pool taksi green tersebut  belum dapat dipastikan persetujuannya. Sebab, proses perizinan dan kajian dari perangkat daerah terkait masih berjalan. (red/tw)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel