Tangsel Perpanjang PPJ. Sekolah Swasta Diperbolehkan Tatap Mula

      ilustrasi, sekolah di Tangsel 

Cipasera -  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa TK, SD, dan SMP selama dua hari, yakni 8–9 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam keterangannya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang ia pimpin  dipimpin bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin 7/9/2026

“Jadi hasil rapat malam ini keputusannya adalah yang pertama bahwa pembelajaran jarak jauh untuk tingkat SMP, SD, dan jenjang di bawahnya yaitu TK akan kita perpanjang untuk dua hari ke depan,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau lebih banyak mengarah ke wilayah barat dan barat daya sehingga dampaknya terhadap Tangerang Selatan tidak terlalu signifikan. Meski demikian, pemerintah tetap mengambil langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para siswa.

Pasalnya, abu vulkanik masih ditemukan menempel di sejumlah titik, seperti atap rumah, pepohonan, dan ruas jalan di wilayah Tangerang Selatan.

Benyamin menjelaskan, kebijakan perpanjangan PJJ disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan sejalan dengan arahan Gubernur Banten.

“Tentu pembelajaran jarak jauh ini kita putuskan diberlakukan sampai dua hari ke depan karena menyesuaikan juga dengan kondisi lingkungan sekitar kita, dan sesuai juga dengan arahan Bapak Gubernur Banten (Andra Soni),” jelasnya.

Sementara itu, bagi sekolah swasta yang sebelumnya telah merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Pemkot Tangsel menyerahkan keputusan kepada masing-masing yayasan atau pengelola sekolah.

Namun demikian, Benyamin mengimbau agar seluruh siswa tetap mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan. (red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel