Soal Dokumen Palsu KIR Sudah Dilaporkan Sejak Agustus



Uji KIR


 Cipasera.com- Kabid  Angkutan  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wijaya Kusuma  menyatakan,  sejak Agustus  2016 pihaknya telah melaporkan  dugaan pemalsuan dokumen pengujian kendaraan bermotor angkutan umum atau KIR.

Untuk itu ia  mengapresiasi  aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap komplotan pelaku. "Kami sudah infokan kepada seluruh pegawai PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) untuk tidak bermain-main dalam pelayanan KIR kepada masyarakat," ujarnya kepada media  Selasa, 3/1/2017.

Wijaya mengaku, peringatan itu sudah seringkali disampaikan dalam kegiatan apel yang wajib diikuti oleh seluruhi pegawai setiap awal pekannya.

“ Peringatan dikatakan untuk  menghindari hal tersebut. Kita juga  telah buat surat larangan kepada pegawai Dishub dan ditempel di tempat pelayanan," jelas Wijaya.

Pekan lalu, WT (35),  menjadi  tersangka pemalsu KIR .Saat diinterogasi Polsek Setu, pelaku yang ditangkap polisi di rumahnya  di Kampung Cadasmapar RT 08 RW 05, Kelurahan/Kecamatan Setu itu menyebut adanya oknum pegawai honorer Dishubkominfo Tangsel yang terlibat dalam pemalsuan KIR tersebut. Mereka  berinisial Y dan M, yang kesehariannya bertugas di Bagian Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dishubkominfo Tangsel. (Ts/K6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel