Geledah Ruang Kerja Kemenpora, KPK Tak Menyita Uang

Imam Nahrowi (Foto: Ist)

Cipasera - Tanpa banyak bicara, Tim  Komisi Pemberantasan Korupsi merangsek ke Kantor Mempora dan menggeledah ruangan Menpora. Dan Tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan di  sejumlah ruangan yang  terkait pengembangan kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI, seusai  operasi tangkap tangan (OTT)  dua hari lalu.

Febri mengakui, Tim KPK memang menyasar ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Tapi dengan tegas, tak menyita uang di ruang kerja Nahrowi.

"Dari lokasi-lokasi itu kami menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara pokok. Tapi tidak ada penyitaan uang," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (20/12).

Seperti kita ketahui bersama, dalam kasus Kemenpora  penyidik KPK mengamankan dan memeriksa 12 orang. Ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka sebagai penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhoni E. Awuy.

Alat bukti yang disita KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Kemudian satu unit mobil merk Chevrolet dan bingkisan uang tunai senilai Rp 7 miliar. (Red/ts/rmo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel