Polda Banten Bongkar Mafia Tanah. Mantan Lurah, PNS Terlibat

 
ilustrasi
Cipasera - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar mafia surat - surat yang bertujuan  mengambil tanah orang lain di Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan, Tim Ditreskrimum berhasil menangkap dan menahan 10 orang Tersangka, yakni  ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Dari 10 tersangka, ada mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, juga ada PNS  Satpol PP,  Kecamatan di Kabupaten Serang, juga PH tenaga  honorer pada kantor pertanahan, sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang.
"Kesepuluh tersangka ini memiliki peran berbeda- beda, juga modus yang dilakukan, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Surat Hak Milik yang sah namun prosesnya melawan hukum, ditambah lagi dengan cara permufakatan Jahat,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Selasa (5/1/2019).
Selanjutnya Novri menjelaskan,  kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter, dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
Masih menurut Novri, kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2, selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kec. Kragilan, IS  bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” ungkap Novri, yaang didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.
Sementara, diungkapkan pula mafia tanah pembebasan lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang – Panimbang, dengan bermodalkan peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” kata Novri.
Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal. (Red/t/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel