Kapolri Nyatakan, Setelah Jam 13.00 Masih Boleh Nyoblos


Ilustrasi 
Cipasera - Banyaknya kabar  di masyarakat yang menyebut, pencoblosan Pemilu 2019 ditutup pukul 13.00, Kapolri Jenderal  Tito Karnavian mengatakan, bahwa pemilih tetap boleh memberikan hak suaranya setelah pukul 13.00 tapu dengan syarat pemilih tersebut telah tercatat kehadirannya atau tengah mengantre sebelum pukul 13.00.

"Jadi yang beredar selama ini jam 13.00 tutup,  itu tidak benar. Yang benar, setelah 13.00 tidak boleh daftar lagi," kata Tito dalam video yang dibagikan oleh akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Senin (15/4).

Dalam video tersebut, Tito memberikan pengarahan kepada anggota polri di lapangan agar dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

"Jadi isu yang mengatakan, orang sedang antre lalu pukul 13.00 tutup semua, lalu KPPS menyatakan tidak boleh lagi nyoblos. Boleh tidak, itu tidak boleh," ujar Tito. (Red/rmol)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel