Dana Santunan Rp 36 Juta, Jumlah KPPS yang wafat Masih Bertambah

Hanafi petugas KPPS Tangsel Yang Meninggal
Cipasera -  Hingga malam ini jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia belum berhenti. Setidaknya hingga malam ini, data yang masuk KPU sebanyak 380 petugas KPPS dilaporkan wafat.

"Untuk diketahui, jumlah petugas KPPS yang wafat 380 orang," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).

Data tersebut fixed  per pukul 19.00 WIB malam ini. Demikian pula dengan  jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah  menjadi 3.192 orang. Total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.572 orang.

Berkaitan dengam itu, pemerintah pun sudah memutuskan besaran dana santunan untuk anggota KPPS yang wafat, cacat dan sakit. KPU menegaskan, putusan santunan  tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).Adapun teknisnya, besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara santunan bagi yang meninggal dunia sebanyak 36 juta.

"Sedangkan santunan meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," tegas Arif( red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel