Diancam Hukuman Berat, Nunung Terancam Bangkrut


nunung

Cipasera - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung kemungkinan akan bangkrut. Apa pasal? Sebab dia terancam dikenakan pidana penjara 20 tahun. Sementara hukuman Minimalnya  lima tahun.

Meski demikian semua itu tergantung bagaimana proses hukum Nunung ke depannya nanti. "Soal nantinya lamanya hukuman bikin bangkrut, bukan urusan penyidik," kata rekan Nunung yang enggan disebut namanya.

"Ya di penjara kan ga boleh tampil di panggung. Kalau kaga berkarya, ya bangkrutlah," kata rekannya itu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, "Hukumannya (Nunung) penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Argo

Rupanya bukan hanya Nunung, ancaman hukuman ini pun juga mengancam dua tersangka lain, yaitu suami Nunung, July Jan Sambiran, dan seorang kurir bernama Hadi Moheriyanto. Ketiganya sendiri sudah resmi ditahan per hari ini.

"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Nunung ditangkap polisi pada Jumat siang, 19 Juli 2019 di kediamannya di Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya July Jan Sambiran.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu setelah menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba. (ts/Tm/vv)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel