Tega Nian, Orang Miskin Diminta Bayar KTP Rp 400 ribu


E KTP Gatis. Foto Ilustrasi. (Ist)



Depok - Sambil sesenggukan, Saidah mengusap air matanya. Dengan rasa enggan, wanita 38 tahun itu memenuhi undangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok Yeti Wulandari yang mempertemukan dia dengan Mia, pejabat kelurahan. Mia diduga meminta biaya pembuatan KTP dan kartu keluarga sebesar Rp 400 ribu. Padahal KTP dan KK itu bisa ditebus dengan gratis.

Menurut Saidah, duit itu diminta oleh Mia sebagai uang muka atau persekot untuk jasa pembuatan dokumen administrasi keluarganya tersebut. Saidah akhirnya memuntahkan unek-unek yang selama ini ditahannya di depan Yeti atas pungutan liar yang dilakukan aparatur sipil negara Kelurahan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, tersebut.

"Saya dibilang sudah telat masa pembuatan akta kelahiran anak saya, dan ditawari jasa pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran sebesar Rp 400 ribu," katanya di kantor Kelurahan Pancoranmas, Depok, Selasa, 25 April 2016. "Yang saya sedih, itu duit saya boleh ngutang," ujar Saidah sambil menahan tangis.


Saidah rela mengutang Rp 400 ribu karena, menurut dia, biaya tersebut terbilang murah. Ia pernah ditawari ketua RT di kampungnya untuk membuat akta kelahiran saja dengan biaya Rp 400 ribu. "Saya pikir murah untuk buat KTP, KK, dan akta kelahiran Rp 400 ribu. Jadi saya bela-belain utang ke saudara saya," ucapnya.

Selain itu, Saidah mengajak adiknya untuk membuat tiga berkas administrasi tersebut. Soalnya, adik Saidah yang bernama Susanti, 28 tahun, belum mempunyai KTP, KK, dan akta kelahiran anaknya. Adiknya dipatok harga Rp 250 ribu. Sebab, berkas Susanti masih belum lewat tenggat waktu pembuatan akta kelahiran.

"Adik saya lebih murah karena tidak telat, tapi saya diberi tahu bahwa pembuatan semua itu sebenarnya gratis," ujar Saidah. Ia dan adiknya membuat akte dua bulan lalu dan dijanjikan Mia bakal selesai satu bulan. "Sampai 4 April kemarin dijanjikan selesai, tapi belum juga. Hari ini katanya selesai, ternyata belum juga."
Aparatur sipil negara itu hanya memberi bukti secarik kertas untuk pembuatan KTP, KK, dan akta. "Katanya itu bukti bisa digunakan buat mengambil berkas kalau sudah jadi," ucap Saidah. Selasa pagi, kata dia, Mia datang ke rumahnya dan mengembalikan duit Rp 500 ribu untuk Saidah dan adiknya. "Masih kurang Rp 150 ribu."

Lurah Pancoranmas Anwar Syaifuddin mengatakan tahun lalu pun Mia juga kepergok melakukan pungutan liar atas kasus yang sama. Pihak kelurahan, menurut Anwar, sudah membuatkan surat peringatan untuk Mia. Semua ASN sudah diberi tahu bahwa retribusi pembuatan berkas kependudukan telah dicabut.

Jadi, Anwar menegaskan, tidak ada lagi pungutan yang harus dibayar warga untuk mengurus berkas administrasi kependudukan. "Itu penyakit kambuhan dia. Kali ini akan kami proses langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok. Lebih baik dimutasi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari menuturkan pungutan liar tersebut sudah membuktikan adanya permasalahan pada tingkat pelayanan yang ada di masyarakat. Menurut Yeti, permasalahan ini harus langsung ditindak tegas oleh BKD Depok. "Sebab, ini sudah terbukti dan diakui oleh aparatur terkait," ucapnya.

Perilaku ASN yang memungut pungli menampar program kepala daerah Kota Depok yang baru dalam program One Day Service untuk pelayanan pembuatan berkas administrasi di kelurahan. "Kondisi ini selalu terulang. Perlu penyegaran ASN di Depok untuk dimutasi," kata Yeti.

Yeti mengatakan dia bakal langsung berkoordinasi untuk melaporkan pungli yang dilakukan ASN Kelurahan Pancoranmas ke BKD. "Ini PR legislatif dan eksekutif, tapi yang menindak nanti BKD," tutur Yeni.(Imam H/Tempo)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel