Ahok Keok Lawan Warga di PUTN, Retno Ucapkan Selamat






JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, gugatan yang diajukan warga Bidara Cina dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 Eni Nuraeni sebagai panitera penganti saat sidang putusan membenarkan kemenangan warga Bidara Cina. "Ya pada sidang kemarin, hasil amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni ketika ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan, pihak tergugat tidak hadir saat persidangan. "Ya itu salah satu poin pertimbangannya," tambahnya.

Namun setelah satu hari putusan, salinan putusannya PTUN mengatakan belum bisa dipublikasikan. Sebab saat ini salinan putusannya belumditandatangani oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui,  warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa memberitahukan warga.

Senin 26 April 2016, majelis hakim PTUN Jakata memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Keputusan PTUN tesebut disambut gembira warga Bidara Cina. Tak hanya itu, Retno Listyati, juga memberi ucapan selamat.  

“Selamat utk warga Bidara Cina yang memenangkan gugatan PTUN atas SK Gubenur DKI atas penggusuran di Bidara Cina,” kata Retno di  akun Twitter @RetnoListyarti.

Retno merupakan kepala sekolah SMA N  3 Jakarta yang dicopot Ahok  dan menggugat di PTUN. Retno juga  menang melawan Ahok tapi Ahok tak mau menempatkan kembali sebagai kepala sekolah. (TS/SD) .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel