Di Tangerang, Layanan SIUP Bisa Di Kecamatan



 
Ilustrasi layanan (Foto:Ist)

Pemerintah dituntut masyarakat meningkatkan kinerja dalam  pelayanan publik. Tuntutan itu disadari betul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Maka Walikota Arief R Wismansyah pun melaunching Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Karawaci, beberapa waktu lalu.
Menurut Walikota, sebagai bentuk jawaban pemerintah terhadap tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran yang optimal dari kecamatan maupun kelurahan. Kecamatan dan keurahan itu garda terdepan pelayanan ke masyarakat, sehingga prinsip-prinsip pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat harus semakin efektif dan efisien.
Diakui Walikota sangat pro aktif dalam mendukung debirokratisasi pelayanan publik dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administrative, yakni dengan cara menyiapkan 13 kecamatan untuk menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

PATEN menurut Walikota sudah dimulai pada tahun 2014. Saat itu Pemkot telah mulai membangun sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal itu kemudian diikuti dengan membuat sistem informasi PATEN yang berguna untuk penyusunan aturan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat.
Dijelaskannya, dengan adanya sistem informasi PATEN tersebut Pemkot telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan public. Hal itu demi kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai customer pemerintahan.

Dengan adanya  PATEN   maka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh kecamatan, termasuk pelayanan perizinan seperti Izin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi.(TS/bud TP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel