Di Tangerang, Layanan SIUP Bisa Di Kecamatan
Minggu, 15 Mei 2016
Edit
Ilustrasi layanan (Foto:Ist) |
Pemerintah dituntut masyarakat meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik. Tuntutan itu disadari betul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Maka Walikota Arief R Wismansyah pun melaunching Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Karawaci, beberapa waktu lalu.
Menurut Walikota, sebagai bentuk jawaban pemerintah terhadap
tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran yang optimal
dari kecamatan maupun kelurahan. Kecamatan dan keurahan itu garda terdepan
pelayanan ke masyarakat, sehingga prinsip-prinsip pelayanan yang semakin dekat
dengan masyarakat harus semakin efektif dan efisien.
Diakui Walikota sangat pro aktif
dalam mendukung debirokratisasi pelayanan publik dengan melakukan persiapan
teknis, subtanstif dan administrative, yakni dengan cara menyiapkan 13
kecamatan untuk menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN).
PATEN menurut Walikota sudah dimulai
pada tahun 2014. Saat itu Pemkot telah mulai membangun sarana prasarana untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal itu kemudian diikuti dengan
membuat sistem informasi PATEN yang berguna untuk penyusunan aturan pelimpahan
kewenangan Walikota kepada Camat.
Dijelaskannya, dengan adanya sistem
informasi PATEN tersebut Pemkot telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya
dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan public. Hal
itu demi kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai customer
pemerintahan.
Dengan adanya PATEN maka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh kecamatan, termasuk pelayanan perizinan
seperti Izin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Skala Mikro, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi.(TS/bud TP)