Dana Hibah Pemkot Tangsel Potensi Rugi Rp 50 Miliar





 Dana Hibah Kota Tangsel sebesar Rp 104 miliar yang digelontorkan ke berbagai lembaga, ormas dan organisasi tampaknya  bermasalah. Hingga awal Juni ini masih banyak yang belum membuat laporan  SPJ (Surat pertanggungjawaban). Tidak hanya itu, yang sudah membuat SPJ pun banyak yang laporannya tak memenui persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, antara lain, soal bukti-bukti pembelian atau penggunaan. Misalnya, dana digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan, kwitansi sebagai bukti tidak mencantumkan toko temat belanja dll. Dan ada pula dana digunakan tidak sesuai konteks program yang diajukan. Sekitar 80 lembaga belum membuat laporan SPJ.  Akibatnya, ada potensi kerugian mencapai Rp 50 miliar.   

Persoalan tersebut  diungkapkan oleh sumber cipasera.com. Sumber tersebut lebih lanjut menyatakan, memang batas waktu   pembuatan SPJ belum deadline. "Atinya   belum deadline, masih ada waktu atau kesempatan untuk mempebaiki dan membuat SPJ. Namun saya pesimis penerima dana hibah  mampu bikin SPJ dengan rapi sesuai SOP, "kata sumber tersebut.

Terkait masalah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten secara implisit mengakui Dana Hibah yang digelontorkan Pemkot Tangsel bermasalah. Permalahannnya, Banyak yang belum membuat SPJ. Jumlahnya bukan 80 lembaga tapi 72 organisasi ..     

"Oleh karena terlambat, maka kami memberi 'catatan' kepada Pemkot Tangsel," kata Yusnadewi, Kepala BPK Perwakilan Banten kepada pers, "Catatan tersebut, yakni agar di masa  depan  permasalahan tersebut bisa diperbaiki. Jadi isi temuannya  antara lain, Sistem Pengendalian Internal (SPI). "

Adanya temuan tersebut,  Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie tampak kecewa. Lantas pihaknya akan  melayangkan surat teguran kepada 72 organisasi  penerima hibah  2015. Bila  sampai pertengahan Juni tak menyerahan SPJ, katanya,  Inspektorat akan turun tangan untuk memanggilnya.

Sejatinya dana untuk belanja hibah ini  dikritisi banyak pihak saat akan disahkan DPRD. Pasalnya angkanya naik  drastis.   Dari Rp29,5 miliar menjadi Rp105 miliar. Dana hibah dicurigai akan dijadikan   dana politik Airin Rachmi Dhiani (Petahana) yang akan maju lagi di Pilkada 2015.

Bukan itu saja, pemberiannya dianggap tidak transparan. "Pemberian hibah tidak taat pada dasar pengelolaan keuangan daerah, yaitu tidak transparan, berupa tidak mencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya," kata Suhendar  Koordinator TRUTH Tangsel, Selasa (29/9/2015). (TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel