Bangunan Lahan Fly Over Gaplek Pamulang Dirobohkan





                                                                Perempatan Gaplek

Cipasera.com – Pemkot akhirnya bertindak tegas. Lahan  yang akan digunakan untuk fly over Gaplek, Kecamatan Pamulang dikerjakan. Bangunan yang ada di lahan tersebut mulai dirubuhkan. Namun sejumlah pemilik lahan ada yang belum sepakat dengan ganti rugi.

Rupanya bagi Pemkot Tangsel setuju dan tidak setuju harus dibongkar. Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso membantah pihaknya main hantam dalam  perubuhan bangunan . Bangunan yang dirubuhkan adalah bangunan yang  ahli waris  lahannya sudah dibayar ganti ruginya. Termasuk mereka yang uangnya dititipkan di Pengadilan Negeri Tigaraksa, namun tidak mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelum pengerjaan perataan, pihaknya melayangkan surat imbuan kepada pemilik lahan agar membongkar bangunannya masing-masing. Jika tidak dibongkar akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Tangsel.
“Para ahli waris lahan  sudah  bikin  pernyataan,  satu bulan setelah menerima uang ganti rugi  bangunan harus dibongkar.  Kami yang membongkar ada  surat kuasa pembongkaran yang diberikan oleh pemilik bangunan. ” kata Heru.

Sekitar  85  bangunan yang ada di  lahan dan  jadi  tempat usaha  rata –rata dibongkar sendiri dengan cara mundur. Bangunan depannya dibongkar, sisanya untuk usaha lagi.

Lahan  yang akan digunakan fly over Gaplek mencapai 23 ribu meter yang dimiliki  110 orang. Sedangkan untuk harga pe meter Rp 7 juta yang mencakup dua wilayah yakni, Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Pamulang yang diapit tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur dan Kelurahan Cipayung.

Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas  dalam  meratakan bangunan yang sudah dibayarkan. Ditarget rampung pertengahan Desember mendatang.

Saat ini baru satu alat berat yang diturunkan, nanti akan ada satu unit lagi hingga totalnya dua unit. Panjang perataan lahan kurang lebih 1 kilometer melintang dari arah Ciputat ke Parung dekat PLN Ciputat, Kelurahan Ciputat hingga Pool Taksi Kelurahan Pondok Cabe Udik dengan lebar jalan 35 meter. Sedangkan untuk sisi yang melintang dari arah Pondok Cabe ke Pamulang panjangnya masing-masing 100 meter.(**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel