MUI Tangsel Sudah Edarkan Fatwa MU Ke Hotel dan Usahawan



Atribut Natal Sinterklas haram untuk umat muslim. (foto : Ist)


 Cipasera.com – Ciputat. Surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 56 tahun 20126 Tentang Larangan Mamakai Atribut Non Muslim sesungguhnya diperuntukan bagi umat Islam. Pihak non muslim pun diminta agar menghormati imbauan itu sebagai sikap toleran.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel KH Dahlan mengatakan, persoalan Fatwa MUI yang belakangan ramai di publik harus dipahami secara cermat oleh semua pihak. Sebab Fatwa MUI itu untuk kalangan internal umat Islam sehingga tidak menyinggung agama lain.

“Kami sangat mendukung Fatwa MUI sebagaiman merujuk hadis Nabi Muhammad SAW tidak boleh meniru secara prilaku, atau simbol-simbol non muslim. Maka untuk mengamankan akhlak, MUI mengimbau kepada umat Islam secara internal. Non muslim wajib menghormati agama Islam atas fatwa itu,” kata KH Dahlan.

Berbagai pihak harus menghormati ajaran sesama agama sebagai sikap toleran. Penekanan sikap toleran bukan menyatukan ajaran berbagai agama menjadi satu tapi bagaimana mau menghormati kepada agama lain. Munculnya Fatwa MUI, sejak lama banyak laporan dari masyarakat ada yang dipaksa memakai atribut saat perayaan natal di mal-mal besar.

“Penegakan toleransi bukan mencampuradukan tapi menghormati ajaran sesama agama. Kami juga tidak mentolelir jika ada ormas lakukan penyisiran di mal-mal  dan itu tidak dibernakan secara hukum nasional,” tukasnya.

Jika ada yang mempertanyakan bahwa Fatwa MUI bukan hukum positif, memang benar tapi persoalannya umat Islam harus merujuk pada fatwa sebagai seruan agar tetap pada koridor akidah yang diajarkan oleh Islam. Pihaknya pun meminta kepada MUI menyebarluaskan edaran kepada kalangan pengusaha agar tidak terjadi beda persepsi.

Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan sudah mengedarkan selebaran Fatwa MUI kepada pelaku usaha yang ada di Tangsel. Selain kepada pelaku usaha, Fatwa MUI itu tengah sampai ke tangan Ketua Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel.

“Sudah saya edarkan dan bagikan photo copy Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Memakai Atribut Non Muslim kepada seluruh pengusaha hiburan dan mal dan saya sudah kasih juga ke PHRI Tangsel,” kata Rojak.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan mengungkapkan, fatwa itu ranahanya MUI, sedangkan kepolisian tugasnya melakukan pengamanan dan penegakan hukum. Jadi  bukan persoalan setuju atau tidak setuju, namun bagaimana mengamankan wilayah Tangsel,” kata Ayi (Dina)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel