Mustolih Sirajd, Warga Tangsel Menangkan Sengketa dengan Alfamart

Mustolih Sirajd yang trendy
 


Cipasera.com Ternyata yang memenangkan gugatan sengketa informasi publik  melawan Alfamart adalah warga Ciputat, Tangerang Selatan. Lelaki langsing ini berusia 36 tahun  ini selain penggiat hak –hak konsumen juga seorang dosen di sebuah universitas.

Namun kelihatannya, lelaki ini waktunya lebih banyak diberikan untuk kegiatan advokasi konsumen. Berikut seluk liku Mustolih  Siradj  dalam menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) .

Tak diduga, pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.

Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan.

“Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400.

"Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih.

Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.

"Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara. 

Mustolih pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet. Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya.

Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.

SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan.

"Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.


Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT.

Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.

Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.

"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.

Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya.

"Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya.

Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.

KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan.

Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri. (Red/CNNI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel