Sidang Penistaan Agama Pindah Ke Pasar Minggu. Ada Apa?



Polda Metro Jaya dan Mahkamah Agung sudah sepakat memindahkan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lokasi sidang yang awalnya dilakukan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol M Iriawan mengatakan, pemindahan lokasi sidang sudah dievaluasi. Bahkan dia sudah beberapa kali meninjau lokasi sidang.
Ia pun menjelaskan, pemilihan Auditorium dikarenakan parkiran di sana cukup besar dan dapat menampung lebih banyak.

"Kalau di Auditorium itu enggak ada pemukiman, itu kan aula besar tempat parkir juga besar. Hari ini Ketua MA akan mengeluarkan penetapan untuk sidang di tempat tersebut. Kita lagi menunggu penetapan itu," ujarnya Iriawan  di Mapolda Jakarta kepada wartawan Jumat, 23 Desember 2016.

Menurutnya, pemindahan tersebut sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dengan dua kali sidang yang dilakukan di Gajah Mada.

"Artinya Gajah Mada kan menimbulkan kemacetan yang luar biasa, dekat dengan pusat keramaian. Kemudian di sana ada ring 1 Istana. Maka kita pindahkan ke tempat yang lebih mumpuni lagi, yaitu Auditorium Kementan. Lebih besar parkirnya, aulanya lebih mumpuni, tempat sidang juga lebih besar," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan pihak Polda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian, Jalan MR Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ridwan saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 23 Desember 2016.

Ridwan menuturkan, keputusan tersebut berdasarkan SK Ketua MA No.22/KMA/SK/2016 yang ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2016.

Demo saat sidang Ahok. (Foto: Ist)

Cipasera.com. Mahkamah Agung menerima permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait pemindahan lokasi persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ridwan menuturkan, pemindahan tersebut dilakukan setelah pihaknya membaca permohonan dan mempertimbangkannya. Terutama mengenai luasnya ruang sidang.

"Itu setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2016 melalui SK Ketua MA. Dia meyakini gedung Kementan bisa menampung lebih banyak hadirin serta memudahkan pengendalian keamanan, dibandingkan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lokasi persidangan Ahok saat ini. (Red/Viva)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel