Pemkot Tangsel Akan Laporkan ke Polisi, Kemal bilang Siap Melayani



Muhamad (paling kiri) lapor polisi



Cipasera.com – Sekda  Kota  Tangerang Selatan Muhamad  geram terhadap ulah Kemal Mustafa yang mengaploud video kritik keras terhadap atasannya. Muhamad dengan tegas akan    melaporkan  pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel  tersebut ke pihak kepolisian untuk menempuh jalur hukum.

Pelaporan dilakukan sesuai kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tangsel. “Kita laporkan ke Mabes Polri melalui Polres Tangsel. Kita akan memberikan masukan  pasal-pasal yang ditersangkakan untuk menjeratnya secara hukum,” kata Muhamad di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017).

Muhammad mengatakan, tindakan yang dilakukan Kemal  tidak etis.  Kemal sebagai Aparatur Sipil Negara sudah mencoreng nama baik‎ institusi Pemkot Tangsel. Kemal telah melanggar administrasi dan etika kepegawaian dengan  memposting video  di YouTube menjadi konsumsi publik. Dan akibat ulahnya kini  posisi Kemal sudah dinon-jobkan.

Sementara saat dihubungi wartawan,  Kemal Mustafa  mengaku siap menanggung resiko atas apa yang dilakukan. Dan dia tidak merasa gentar.

"Semua ada resikonya, ada konsekwensinya," kata Kemal seperti dikutip wartawan online  di kantornya di Ruko BSD City Blok RO Nomor 76 Sektor VII, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/3/2017).

Kemal  justru heran mendengar akan dilaporkan  atasannya dan mempertanyakan kesalahannya. Landasan pembuatan video  yang direkam oleh dirinya di dalam mobil,  dipicu oleh ‎instruksi  Presiden Republik Indonesia yang mempersilahkan kepada setiap individu,  untuk melapor bila ada indikasi perdagangan jabatan di lingkup pemerintahan.

"Akhirnya saya pakai teknologi. Media sosial bisa menjadi hoax (bohong) kalau orangnya tidak bertanggungjawab‎. Tapi kalau saya kan jelas kelihatan orangnya," ujarnya. Kemal menambahkan, dirinya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Pemkot. (Red/rs)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel