Ditemukan Buku KIR Palsu Saat Dishub Tangsel Gelar Razia


Wijaya sedang memeriksa buku KIR palsu


Cipasera.com-   Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Operasional Kendaraan Berat yang melarang mobil bertonase 8 ton lebih melintas di ruas jalan kota pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Operasi yang dilakukan  di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, Tangsel, Selasa (11/4/2017) tersebut  berkerjasana  dengan Denpom Jaya dan Satlantas Polsek Cisauk.

Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Tangsel  Wijaya Kusuma menyatakan,  razia kendaraan penumpang dan barang  ini  untuk pembelajaran kedisiplinan pengemudi, terutama bagi kendaraan angkutan bertonase berlebihan.

Selain itu, razia dilakukan kepada angkutan kota dengan  30  item pelanggaran. Memeriksa kelengkapan surat-surat, seperti izin trayek, buku KIR, STNK, dan lainnya. Dan petugas  menemukan  buku KIR palsu asal DKI Jakarta yang digunakan oleh satu kendaraan.

Nur,seorang pengemudi  dump truk yang menggunakan  buku KIR palsu, mengaku dirinya  tak tahu menahu soal itu. Dirinya  cuma mengemudi saja. Soal buku palsu atau tidak, itu urusan pemiliknya. (Red/ts).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel