Kepala Dinas Koperasi Tangsel Ditangkap Gara-gara 52 Burung


Firdaus, gara-gara hobby burung kini dijadikan tersangka.


Cipasera.com- Cobaan hidup dari yang kuasa memang tiada yang tahu. Kemarin dia masih tersenyum, kini masuk rumah tahanan. Perkaranya pun sepele karena burung langka yang dilindungi undang –undang.

Itulah yang dialami M Firdaus, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel. Seperti dilansir kabar6.com, kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menahan dirinya kemarin. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Tangsel ini kini mendekam di rumah tahanan Jambe, Tangerang.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana. Pihaknya telah menahan orang nomor satu di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel tersebut, Senin (10/4/2017).

Menurut Pradana, Firdaus  diduga melanggar UU Nomor 5/1990  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ya benar,  dia ditahan kemarin. Kasus ini sendiri ditangani Mabes Polri. Kami hanya menerima pelimpahannya saja," ungkap Pradhana, Selasa (11/4/2017). Firdaus  dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ditambahkan Pradana, 52 ekor burung yang dilindungi itu diantaranya, Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali.

Bukan rahasia umum lagi, Firdaus oleh sejawatnya di Kota Tangsel memang  dikenal sebagai penghobi burung.

"Dia (Firdaus) memang hobi burung. Saya pernah ke rumahnya," ungkap Sekda  Tangsel Muhamad, Selasa (11/4/2017). “Kalau pelihara burung dari pitik (burung kecil). Sering dibudidayakan juga," paparnya.

Muhamad  tak yakin jika Firdaus membeli burung langka tanpa surat izin resmi. Dirinya hanya mengetahui, biasanya Firdaus memelihara burung-burung tersebut dari kecil. (Red/Ts/kbar6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel