DPR-RI Minta Polri Tak Bikin Stigma "Persekusi"
Minggu, 04 Juni 2017
Edit
Perburuan ojek online oleh sopir angkot, persekusi? |
“Pengertian persekusi yang dimaksud KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia-red) berbeda dengan apa yang selama ini terlihat dan terjadi yang dilakukan Ormas-Ormas tertentu . Malahan sebetulnya, Persekusi itu bisa ditujukan pada kelompok penjahat bermotor yang membabibuta menganiaya korbannya di jalanan,” kata Sufmi Dasco Ahmad, anggota Komisi III DPR, kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).
Sufmi lebih jauh memerinci, rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, persekusi sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga & disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara dunia internasional menyebut persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
“Kami meminta Polri bekerja professional dalam mensikapi apa yang disebut persekusi. Tetaplah mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia dan bukan mengikuti opini sebagian orang,” tambahnya.
Di mata Sufmi, kasus yang banyak terjadi di Jakarta, tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas ras melainkan disebabkan perbuatan yang menyinggung pribadi orang lain.
“Bila terjadi pelanggaran hukum, melakukan main hakim, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” tutup Sufmi. (Red/ts/PK)