KIP Banten Tolak YLKP Gugat Dishub Tangsel



Sidang KIP Banten (foto: Ist)


 Cipasera.com –Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Prov Banten yang diketuai oleh Ade Jahran,  dengan tegas menolak  sengketa  permohonan informasi  yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Komsumen Paragon (YLKP) terhadap  Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada sidang ajudikasi nonlitigasi dengan no sengketa 041/IV/KI Banten/2017.


Sidang putusan yang dilangsungkan, Selasa 13/6/2017 di Kantor Sekretariat KIP Banten, Serang ini disambut gembira oleh  Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Aplahunajat. Namun Aplah menyatakan, keputusan  tersebut bukan berarti ada yang kalah dan ada yang menang.


“ Ini hanya persoalan teknis  yang  awalnya belum terpahami. Awalanya YLK Paragon meminta informasi  dan kami langsung tanggapi dan  jawab secara tertulis. Kemudian YLKP mengajukan gugatan ke KIP. Jadi ini soal teknis,” kata Aplahunajat.


Dalam rilisnya, Aplah kemudian menambahkan, pada dasarnya pihaknya sebagai lembaga publik  mengakui dan memahami pada era transparansi ini bukan zamanya lagi menutup –nutupi informasi dalam kegiatan kedinasan.  Masyarakat berhak tahu sesuai UU No 14 tahun 2008 dan bila ada yang meminta informasi baik perorangan maupun lembaga seharusnya dilayani.


“Namun segala sesuatunya tetap mengacu pada  peraturan  dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur  dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 tahun 2010,” kata Aplah memerinci.


Dalam rangkaian sidang, dimana ada forum mediasi, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangsel berlaku kooperatif. Data dan informasi  yang diminta YLKP sudah disanggupi . Namun diakhir mediasi YLKP menarik diri dan dianggap mediasi gagal.         
 
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Komisioner Informasi Publik  yang anggotanya Ade Jahran, Nurkhayat Sentosa dan Maskur memutuskan menolak gugatan sengketa permohonan informasi yang diajukan YLKP.(Red/T/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel