Tangsel Menambah 15 Layanan Perizinan Online
Senin, 12 Juni 2017
Edit
Cipasera.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang selatan, kini menambah 15 pelayanan perizinan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Penambahan pelayanan online tersebut dilaunching di Gedung Pemkot Tangsel lantai 4. Hadir sejumlah kepala dinas dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Dhiani.
“Dengan penambahan layanan perizinan online semoga dapat mempermudah masyarakat Tangsel. Dengan penambahan ini maka ada 17 layanan perizinan online di Tangsel, yang sebelumnya hanya ada dua yakni SIUP dan TDP saja,” kata Plt Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo, Senin (12/6/2017).
Bambang menyatakan, layanan perizinan online dapat diakses dengan membuka website http://www.dpmptsp.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany gembira dengan adanya penambahan sistem online . Sebab masyarakat yang memerlukan akan mudah mengakses tak terkendala oleh waktu dan tempat.
Adapun 17 layanan perizinan online tersebut, yakni 1. Ijin Lokasi, 2. Ijin Gangguan, 3. Ijin Usaha Perdagangan, 4. Tanda Daftar Perusahaan, 5. Ijin Usaha Industri, 6. Ijin Usaha Penglola Pasar Tradisional, 7. Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan 8. Ijin Usaha Toko Modern, 9. Ijin Penyelenggaraan Reklame, 10. Ijin Usaha Jasa Kontruksi 11. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi, 12. Ijin Lembaga Kursus dan Pelatihan, 13. Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, 14. Ijin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja, 15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 16. Tanda Daftar Gangguan 17. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.(Red/ts/To)