Ponakan Ditahan, Paman Protes Ke Polres Tangsel
Jumat, 02 Juni 2017
Edit
Cipasera.com – Merasa
keponakannya ditangkap tak sesuai prosedur,
Suhendar, paman dari salah satu anak yang kini ditahan pihak kepolisian menyampaikan protes ke jajaran Polres Tangsel. Sehendar dalam
keterangan tertulis yang dikirim ke media massa, Jumat
(02/06/2017) menilai, enam anak
yang ditahan tidak memperoleh hak-haknya sebagaimana di atur
UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hak –hak tersebut, tulis Suhendar, tidak memperoleh bantuan
hukum sejak ditangkap dan ditahan, termasuk Bapas dan bantuan lain secara
efektif. Tidak memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya
oleh anak, tidak memenuhi hak pendidikan, sebab ada beberapa anak yang sedang dalam ujian di
sekolahnya.
“Tidak ada diversi dan semangat tidak ditangkap,
ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir ,” tegas
Suhendar.
Suhendar mengaku, protesnya bukan berarti
pro kekerasan yang dilakukan anak –anak. Dirinya justru sangat setuju
adanya upaya polisi menindak
tegas para pelaku kekerasan anak kepada
warga, harus diproses sesuai hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut tidak
boleh sewenang-wenang, hanya karena telah dianggap meresahkan warga. Melainkan
harus tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada.
Menaggapi protes tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto kepada sebuah media online membantah
jajarannya telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan. Pihaknya
sudah melakukan tugas sesuai
dengan prosedur yang ada. Soal terkait pengajuan penangguhan penahanan,
Fadli menyatakan sedang mempertimbangkan.
Seperti diberitakan beberapa media,
Rabu 31/5 lalu anggota Polres Tangsel mengamankan enam remaja dibawah umur 18 berinisial A, 17, I, 17, R, 17, MIA,
15, FM, 16, dan MS, 16. Mereka ditangkap
karena diduga hendak melakukan tawuran
saat jam sahur di Jalan Raya Pamulang 2, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
(Red/ */TN)