Firdaus, Kadis Koperasi Tangsel Bebas September

Firdaus SH
Cipasera.com - Tiga bulan lagi, H.Firdaus SH, Kadis Koperasi dan UKM Tangsel akan bebas. Sebab dalam sidang
hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Firdaus 6 bulan penjara.
"Kalau dihitung sejak masa penahanan, Pak Firdaus bebas sekitar 20 September  2017. Ini bila vonis hakim 6 bulan dipotong masa penahanan. Beliau ditahan 10 April lalu kan?" kata kerabat Firdaus yang mengaku bernama Romli, "Moga-moga lancar, bisa berkarya lagi. "
Menurut Romli ia memang mendengar, sidang PN Tangerang  Juni jelang lebaran. Tapi dirinya tak ikut menyaksikan sidang saat vonis diambil. Sebab sedang sibuk mempersiapkan acara Idul Fitri. 
Seperti diberitakan media online yang mengutip sumber di Kejaksaan Negeri Tangerang, Firdaus dihukum  terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2), Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Memelihara 52 burung yg dilindungi.
Menurut  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sidang kasus Firdaus  digelar beberapa hari sebelum lebaran. Vonis untuk Firdaus  empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasca vonis,  terdakwa (Firdaus) belum menyatakan apakah menerima putusan hakim atau keberatan(red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel