AJI Minta Undang Undang ITE Direvisi




Cipasera.com- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirasakan banyak orang sering dijadikan alat untuk membungkam jurnalis dan orang -orang yang bersikap kritis di medsos. Untuk itu Ketua AJI Indonesia Suwarjono minta agar undang - undang tersebut direvisi.
AJI telah mendesak DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut pasal pidana dalam UU ITE,” ujar Suwarjono dalam jumpa pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta pada Minggu (17/9/2017).

Suwarjono menilai UU ITE kerap dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menjerat pihak yang dilaporkannya dengan hukuman yang lebih berat.

Tak hanya itu, UUITE dianggap mengancam kebebasan berpendapat Masyarakat. "UU ITE  juga mulai digunakan untuk membungkam narasumber yang menyampaikan pendapatnya melalui media massa," kata Suwarjono.

Terkait atas tuduhan pencemaran nama baik yang menjerat jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Suwarjono pun berharap kasus tersebut dapat dihentikan. Seharusnya pernyataan Dandhy yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur itu dapat diuji terlebih dahulu melalui kode etik standar jurnalistik di Dewan Pers.

“Dandhy  siap mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis. Kasus ini lebih layak diuji secara kode etik di Dewan Pers, ketimbang kriminalisasi,” ungkap Suwarjono.

Suwarjono menyampaikan kekhawatirannya terhadap kasus Dandhy. Ia menilai laporan tersebut dapat dengan sengaja diproses terlebih dahulu, sementara untuk proses hukumnya bisa saja berjalan dengan lambat.

“Status tersangka itu tidak ada batasnya. Dengan alasan mencari bukti kasus bisa lama prosesnya. Itu berbahaya karena akan menyandera tersangka,” ucap Suwarjono. (red/ts/tid)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel