Diwacanakan Hak Angket, Walikota Tangsel Terbitkan Kepwal Perpanjangan Sekda.

Wahyudi Leksono saat di Komisi 1
Cipasera - Setelah diwacanakan DPRD Tangsel akan menggelar Hak Angket soal masa jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) Bambang Noertjahyo, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengumumkan Pemkot Tangsel telah menerbitkan Kepwal (Keputusan Walikota) perpanjangan Jabatan Sekda, Rabu 20/5/2026.
Berawal dari polemik masa jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahyo yang telah berakhir masa jabatannya, 19 April 2026. Namun, mantan Kepala BPMPTSP ini masih aktif bekerja dan belum ada tanda - tanda pergantian. Ada kesan, perpanjangan ditolak namun Pemkot mempertahankan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin mengakui, bahwa Bambang telah menjabat selama 5 tahun. Tapi, jabatan Sekda adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memiliki mekanisme evaluasi berkala, bukan jabatan politik dengan masa jabatan tetap.
" Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi," kata Asep kepada wartawan. "Dalam UU 23 Tahun 2014, tidak ada ketentuan masa jabatan definitif Sekda."
Tb Asep benar. Masalahnya, sejak berakhir masa jabatannya, belum ada pergantian atau diterbitkan surat perpanjangan dari BKN, Walikota Kota atau instansi yang berwenang. Dejure tak bisa dibenarkan.
Dari polemik ini memuncul wacana Hak Angket DPRD. Satu hak anggota dewan untuk mempertanyakan dan menyelidiki persoalan yang jadi perhatian publik.
Adalah Muhamad Yusuf Wakil DPRD Tangsel. Dia mengatakan, anggota dewan memiliki hak angket. Hak konstitusional untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang strategis, penting dan berimplikasi luas. Tak menutup kemungkinan hak angket akan digunakan anggota DPRD Tangsel dalam polemik jabatan Sekda.
Menyikapi hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkonfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel di Ruang Komisi 1 pada Selasa, 19/5/2025.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono, yang intinya soal eksistensi jabatan Sekda dan pijakan hukumnya sehingga Sekda masih dijabat Bambang Nurcahyo.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyudi Leksono mengatakan, bahwa evaluasi kinerja Sekda sudah dikirim ke BKN dan rekomendasi untuk jabatan Sekda Bambang Nurcahyo sudah turun 4 Mei 2036. Sedangkan Keputusan Walikota sedang berjalan.
Dan mendengar jawaban tersebut, Ledy menganjurkan agar BKPSDM Tangsel untuk menyampaikan hasil evaluasi perpanjangan masa jabatan Sekda ke publik. "Jangan sampai, tiba-tiba sudah keluar hasilnya. Ini kan dapat menjadi asumsi tidak baik, lebih baik disampaikan prosesnya, " kata Ledy.
Esoknya, usai pertemuan BKPSDM bertemu Komisi 1, Walikota mengumumkan telah menerbitkan Kepwal (Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan) Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Kepwal tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 menyusul terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026. Kepwal tersebut menjadi payung hukum pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan wali kota ini yang terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Benyamin kepada wartawan di Kantornys, Rabu (20/5). (Red/tw)