Pengadilan Tangerang Kabulkan Pembatalan Nikah Muzdalifah
Selasa, 26 September 2017
Edit
Musdhalifah |
Cipasera.com- Muzdalifah, mantan istri pendangdut Nassar keluar ruang sidang Pengadilan Agama Tangerang dengan wajah berseri dan banyak senyum. Apa pasal? Rupanya ia gembira lantaran pada sidang yang digelar, Senin (25/9), majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.
"Alhamdulilah....alhamdulilah akhirnya selesai. Dikabulkan hakim dan saya menang," kata Muzdalifah kepada wartawan."Artinya perkawinan batal."
Menurut Muzdah, satu poin penting gugatannya dikabulkan majelis hakim, karena adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akta cerai yang dilakukan Khairil.
Khairil Anwar yang sempat mengaku sebagai duda saat menikahi Muzdalifah ternyata diketahui masih memiliki 2 orang istri.
"Alhamdulillah akhirnya selesai. Alhamdulillah doa- doa saya dikabulkan," kata Muzdalifah di Pengadilan Agama Tangerang.
Sidang pembatalan nikah Muzdalifah - Khairil Anwar tanpa diduga banyak pihak juga berlangsung lebih cepat. Ini karena Khairil tak pernah hadir ke persidangan. Muzdalifah justru bersyukur persidangan berlangsung lebih cepat.
Khairil Anwar menikahi Muzdah pada 22 Mei 2017 lalu dengan mas kawin berupa emas seberat 100 gram. Saat menikah Khairil Anwar mengaku duda dengan memalsukan akta cerai. Belakangan terkuak Khairil Anwar memiliki 2 istri. (Red/bi)