KPUD Tangsel Verifikasi Parpol Hingga 15 Nopember 2017

Subhan no 2 dari kiri (foto: Ist)
Cipasera.com - Agaknya ada enam partai politik yang memilih melengkapi berkas pada masa perpanjangan satu hari, yakni Selasa, 27/10/2017 pukul 24.00. Parpol tersebut adalah PAN, PKB, PBB, PIKA, Partai Republik dan PKPI. 

Pantauan cipasera.com, Senin 16/10/207 di sejumlah kantor parpol yang belum melengkapi berkas tampak sibuk hingga malam hari. Di kantor PAN yang terletak di pertokoan Gaplek, Pamulang, misalnya, sejumlah pengurus PAN sibuk memilah foto kopi KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota). 

Nuryadin, Sekretaris DPD PAN Kota Tangsel menyatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas yang diperlukan KPUD. "Sudah sebagian kami input data lewat Sipol. Yah ada saja errornya. Tapi pasti kelar," kata Nuryadin.


Ketua KPU  Tangsel M Subhan mengatakan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI,  ada perpanjangan waktu 1X24 jam bagi partai politik yang belum menyerahkan berkas atau melengkapi persyaratan untuk bisa melengkapinya, yakni Selasa, 17/10/2017 jam 24.00.

Subhan menambahkan,  sesuai tahapan selesai kemarin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Namun kemarin malam ada surat edaran dari KPU RI yang memperpanjang 1X24 jam masa penyerahan berkas bagi partai politik yang belum menyerahkan.
"Proses pendaftaran parpol semuanya tersentral di KPU RI . Namun kepengurusan partai politik di daerah juga harus menyerahkan dokumen daftar nama anggota dan pengurus partainya kepada KPUD Setempat,"tandas Subhan. 
Syarat yang diminta KPUD,  menyerahkan 1000 lampiran KTP dan Kartu tanda anggota partai masing-masing. Indentitas tersebut  nantinya akan diambil sampel sebanyak 10%  oleh KPUD untuk verifikasi Faktual. Adapun masa verifikasi 17 Oktober - 15 Nopember 2017. (Red/ts)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel