Zinahi Pacarnya Delapan Kali, F Diringkus Polisi Tangsel


Cipasera -Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Firman (20) di sebuah Hotel yang berlokasi di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu,  20/1/2018
Firman ditangkap usai memperkosa teman dekatnya S (21) sebanyak dua kali. Perkosaan terjadi karena Firman mengancam S,  akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka yang dilakukan sebelumnya. Firman dan S memang pernah melakukan hubungan intim dan direkam tanpa diketahui S.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, motif  Firman memperkosa tak lain  untuk melampiaskan nafsu bejatnya. 
Firman dan S mulanya berpacaran. Kemudian mereka tak bisa menahan nafsunya,  lalu  melakukan hubungan intim. Tanpa disadari oleh korban ternyata Firman  merekam adegan hubungan intim tersebut. 

"Rupanya rekaman video  tersebut dijadikan bahan untuk mengancam agar korban  mau bersetubuh di lain hari,” kata Fadli kepada pers di Mapolres Tangsel, Selasa (23/1/2017).
AKBP Fadli juga membeberkan pengakuan pelaku. Katanya,  akhir  November 2017 S diajak kembali berhubungan intim yang disertai dengan ancaman. Bila S tidak menuruti permintaan pelaku, video pornonya akan disebarkan ke masyarakat. Dan ancaman berulang hingga delapan kali melakukan persetubuhan. Nah yang terakhir terjadi di Bambu of house, Bintaro, 20/1/18
Setelah menyetubuhi korban, pelaku tertidur. Saat  tertidur itulah S menghubungi temannya dengan handphone. Laporan S itu kemudian diteruskan ke polisi. Firman pun diringkus dan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat 1, UU nomor 13 tahun 2016 dan 289 KUHP. Firman diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel