Sekdis Lingkungan Hidup Tangsel: Apartemen Mestinya Punya Pengelolaan Sampah Mandiri
Rabu, 28 Februari 2018
Edit
Yepi Suherman dan Sukarya : TPA Regional (Foto : TW) |
Cipasera - Ketua Komisi IV, Sukarya mengatakan, sesuai tugasnya sebagai wakil rakyat, pihaknya terus berusaha menyuarakan kepentingan masyarakat agar Pemprov Banten segera merealisir pembuatan TPA Regional. Sebab menurut dia, TPA Cipeucang, Serpong Tangsel, sesuai hasil kajian DPRD, tidak ideal lagi ada di Kota Tangsel. Untuk itu, solusinya TPA regional mesti segera direalisir pihak provinsi.
Sukarya mengatakan hal tersebut saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi di sebuah kafe di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 28/2/2018. Diskusi yang dihadiri mahasiswa dan aktivis lingkungan itu juga menampilkan Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Yepi Suherman. .
Masih menurut Sukarya, hanya Pemprov Banten yang bisa mewujudkan TPA Regional. Sebab itu memang ranah kebijakan provinsi. Kebijakan TPA sebenarnya bisa terwujud sebab telah ada komunikasi antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten.
“Tapi entah bagaimana sampai sekarang belum ada jalan keluar. TPA Regional belum terwujud. Untuk itu kami akan terus mendesak Pemprov Banten agar membuatkan kebijakan TPA Regional,” katanya.
Senada dengan politisi Golkar tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengatakan, usulan TPA Regional itu sangat baik dan merupakan usulan yang solutif. Namun mesti demikian, jika nanti TPA regional terwujud, Tangsel mesti memiliki aturan soal sampah tegas. Aturan itu menjangkau apartemen dan bidang lain. Misalnya, setiap apartemen harus memiliki pengelolaan sampah sendiri.
“Tangsel makin banyak apartemen. Itu bagus, tapi bagaimana pengeloalaan sampahnya? Mesti diatur,” kata Yepi, mantan Kabid Persampahan itu. Tidak hanya itu, perumahan mesti melakukan pengelolaan. Dengan begitu, setiap kawasan perumaham memiliki tempat pengolahan sampah secara mandiri sehingga sampah-sampah rumahtangga di kawasan perumaham tidak lagi dibuang ke TPA.
“Memang benar, untuk menangani sampah dianggarkan Rp 30 miliar, namun itu dibagi untuk tiga UPT (Unit Pelaksana Teknis). Untuk UPT Ciepecang Rp 4 miliar, sedang untuk gaji petugas seperti sopir, kernek dan petugas lainnya Rp 5 miliar. Sebab petugasnya banyak,” pungkas Yepi. (Red/TW)