Akibat Pungli, Pagedangan "Camatnya" Ramai- ramai.
Kamis, 08 Maret 2018
Edit
Cipasera – Agar pelayanan kepada masyarakat Pagedangan, Kab Tangerang berjalan seperti sediakala, Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mendelegasikan kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Pagedangan dan Kepala Seksi untuk mengambil ahli tugas Camat, yang kita sedang dalam tahanan pihak kepolisian.
“Kami sudah memberi arahan kepada Sekcam dan para Kasi Kecamatan di Kec Pagedangan agar pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti alias stagnan,” ungkap Maesyal para wartawan di gedung Sekertariat Daerah (Setda), Rabu (7/3/2018).
Selanjutnya Maesyal menegaskan, Pemkab tak memberikan bantuan hukum dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan. Dan pihaknya menghormati proses hokum yang berlaku.
“Kami sebetulnya juga sangat menyanyangkan atas kejadian tersebut. Mengapa hal tersebut bisa menimpa camat. Tapi kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.
Seperti ramai diberitakan media, Camat Pagedangan AK ditahan pihak Polres Tangsel karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan SKDU kepada sebuah yayasan dengan meminta bayaran Rp 45 juta. SKDU itu terkait tempat ibadah. (Red/Ts/To)