Diduga Salahi Prosedur, DPRD Akan Bikin Pansus Hibah.


Asep Rahmatullah (Foto :Ist)

Cipasera - DPRD Banten berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki  penerima dana hibah 2018 yang dikeluarkan APBD Provinsi Banten. Menurut Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, pembentukan Pansus dana hibah 2018 itu  bertujuan untuk  menyingkap  dugaan, adanya pelanggaran prosedur pemberian hibah kepada  sejumlah lembaga penerima  hibah, seperti yang diungkap Komisi V.

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi V terhadap dana hibah, kata Asep,  untuk memberikan warning kepada Biro Kesra  supaya bekerja  sesuai aturan, agar  tidak ada temuan temuan hukum bagi penerima hibah, 

Asep menyatakan, dalam setiap rapat koordinasi  dengan dewan, pihaknya  selalu disampaikan agar penerima dana hibah harus sesuai prosedur. Namun bila  Biro Kesra menganggap dirinya paling benar, dewan terpaksa melakukan langkah politik dengan membentuk pansus. 

“Ini bukan mencari siapa yang salah, melainkan meluruskan apa yang sudah jadi program pemerintah,” kata Asep, Selasa 24/4/2018. 

Kepala Biro Kesra Banten, Irvan Santosa tak mau menanggapi  keinginan anggota  dewan  yang akan membentuk Pansus dana hibah. Katanya, tugas Biro Kesra terkait penanganan hibah uang adalah  melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan hibah masyarakat kepada Pemprov Banten,  khususnya dari lembaga keagamaan dan lembaga pendidik keagamaan. Setelah itu merekmondasikan calon penerima hibah yang memenuhi persyaratan kepada Gubernur melalui TAPD ( Tim Anggaran Pemerimgan Daerah) (Red/indp/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel