Guntur Romli Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Aminullah Didampingi Eggy Sujana (foto: ist)
Cipasera - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia Mohammad Guntur Romli, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (23/4). Guntur  dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Komunitas Relawan Sadar (Korsa) karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Twitter.

Ketua Korsa, Amirullah Hidayat menjelaskan, berdasarkan bukti yang dimiliki, cuitan Guntur yang  menistakan agama berbunyi bahwa Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Cuitan itu, menurutnya, diposting dan disebar luaskan pada 2010 silam.

"Dia (Guntur) menulis  dengn jelas Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Jelas," kata Amirullah di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (23/4).

Selanjutnya Amirullah mengatakan, memang dugaan tindakan pidana yang dilakukan Guntur ini sudah delapsn tahun lalu, namun, menurutnya, cuitan tersebut kembali muncul dalam beberapa hari terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berangkat dari keresahan itu, lanjutnya, Pihaknya melaporkan mantan pengurus NU cabang Mesir ini  ke Bareskrim.

Laporkan Penghina Amien Rais

Amirullah melanjutkan, pihaknya juga melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, lewat media sosial Youtube.

Dia pun membacakan kutipan pernyataan yang diduga menghina Amien Rais itu.

"Hai Amien Rais, kamu bajingan, yang tak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto (Soeharto), padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang," katanya.

"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati. Apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat? Sudahlah jangan jadi provokator, tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba, biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," imbuhnya.

"Itu video penghinaan terhadap Amien Rais. (Pada) 1 April kalau enggak salah di-upload dan sudah ditonton jutaan orang," ucap dia.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa cuplikan layar (screen shot) terkait dua dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam dua laporan polisi. Laporan untuk Guntur bernomor LP/543/IV/2017/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 156A KUHP dan atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana 4 thn

Sedangkan, dugaan pidana terkait penghinaan Amien, terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/544/IV/2018/Bareskrim(red/ts/cnni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel