Walikota Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Masih Ngumpet

Samanhudi serahkan diri _(Foto : Ist)
Cipasera - Setelah "ngumpet"  dua hari dari pencarian KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), Walikota Blitar M Samanhudi Anwar yang juga Ketua DPC PDI-P, akhirnya menyerahkan diri. Dan begitu sampai di kantor KPK Kuningan,  Samanhudi langsung  diperiksa.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Wali Kota Blitar telah datang ke KPK. Dia  datang sekitar pukul 18.30 WIB. Dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).

Febri juga menjelaskan, baru Samanhudi yang menyerahkan diri. Sedangkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo masih belum mengikuti Samanhudi. KPKpun  kembali mengultimatum kader PDI-P ini  untuk menyerahkan diri.


"Sebenarnya kami juga mendapat info dari partai (PDIP), untuk Bupati Tulungagung sudah dihimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Kooperatif  lebih baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata  Febri.

Walau belum ditahan, Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus yang berbeda. 

KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. (Red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel